SITUBONDO, Mediapriangan.com - Putusan hukum terhadap Kakek Masir, warga lanjut usia asal Situbondo, Jawa Timur, mendadak menjadi sorotan publik setelah kisahnya menyebar luas di media sosial.
Di usia 75 tahun, langkah sederhana untuk bertahan hidup justru membawanya menjalani hari-hari di balik jeruji besi akibat kasus penangkapan burung cendet di kawasan konservasi.
Perhatian publik menguat setelah akun Instagram @mountnesia mengunggah kisah tersebut pada Senin, 9 Januari 2026. Unggahan itu menyoroti kondisi Kakek Masir yang harus menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo.
"Di usia 75 tahun, Kakek Masir, warga Desa Sumberanyar, Situbondo, harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Dalam perkara ini, pengadilan menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Kakek Masir atas perbuatannya menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, wilayah yang dilindungi secara hukum.
"Ia (Masir) sempat menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran," lanjut keterangan unggahan itu.
Baca Juga: Viral CCTV Jakbar, Biawak Dikira Mayat Gegerkan Krendang Selatan, Fakta Sebenarnya Terungkap Polisi
Tangkap Burung Demi Menyambung Hidup
Kasus ini bermula dari aktivitas Kakek Masir yang diketahui menangkap lima ekor burung cendet di area TN Baluran. Burung tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp30.000 per ekor, semata-mata untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari di Situbondo.
"(Hal itu) sekadar agar dapur tetap berasap dan perut terisi," tulis akun tersebut.
Langkah kecil untuk bertahan hidup itu, tanpa disadari, menyeret Kakek Masir ke proses hukum panjang yang berujung vonis pidana. Padahal, aktivitas tersebut dilakukan bukan untuk keuntungan besar, melainkan demi bertahan di tengah keterbatasan ekonomi.