Viral Vonis Kakek Masir di Situbondo, Tangkap Burung Cendet Demi Hidup Justru Berujung Penjara

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Selasa, 10 Februari 2026 | 07:05 WIB
Viral kisah Kakek Masir Situbondo divonis penjara usai tangkap burung cendet demi bertahan hidup di usia senja.   (Instagram.com/@mountnesia)
Viral kisah Kakek Masir Situbondo divonis penjara usai tangkap burung cendet demi bertahan hidup di usia senja. (Instagram.com/@mountnesia)

Baca Juga: Sound Horeg Nyadran Sidoarjo Tenggelam di Sungai Balongdowo, Beban Berat Picu Perahu Oleng

Vonis Lebih Ringan, Air Mata Tetap Tumpah

Dalam persidangan, Kakek Masir sempat menghadapi tuntutan pidana hingga dua tahun penjara. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan terdakwa.

"Kakek Masir yang telah sepuh dan menderita asma, diketahui sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut, sehingga tak bisa mendapatkan keadilan restoratif," ungkap unggahan tersebut.

Meski hukumannya diringankan, momen putusan tetap menjadi pengalaman emosional bagi Kakek Masir. Ia tak kuasa menahan tangis saat palu hakim diketuk, menandai berakhirnya proses hukum yang menyesakkan di usia senja.

Baca Juga: Ramadan Kian Dekat, Warga Desa Sekumur Aceh Tamiang Masih Bertahan di Tenda Pascabanjir

"Ia menangis histeris, lalu bersujud syukur bukan karena bebas sepenuhnya, tapi karena masa hukumannya hampir usai," tulis akun itu.

"Setelah 5 bulan 17 hari ditahan, ia hanya tinggal menunggu hari untuk kembali pulang," lanjutnya.

Sorotan Publik dan Perdebatan Keadilan

Kasus Kakek Masir di Situbondo memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat, khususnya terkait penerapan hukum pidana terhadap warga lanjut usia yang terjerat kasus konservasi satwa seperti burung cendet.

Hingga Senin, 9 Februari 2026 pukul 16.00 WIB, unggahan mengenai kisah Kakek Masir tersebut telah disukai lebih dari 20,8 ribu pengguna Instagram.

Banyak warganet menilai putusan ini sebagai cerminan dilema antara penegakan hukum dan keadilan sosial, terutama bagi masyarakat kecil yang hidup dalam tekanan ekonomi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X