Selain tidak menghadiri pemeriksaan tambahan, penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee beberapa kali tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan kasus perlindungan konsumen tersebut.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas," sebutnya.
Budi menilai tindakan Richard Lee tersebut tidak mencerminkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tegasnya.
Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya
Setelah mempertimbangkan berbagai hal, penyidik akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Keputusan itu diambil untuk memastikan proses penyidikan kasus perlindungan konsumen dapat berjalan lancar.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tukas Budi.***