Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya, Aktivitas Live TikTok Ini Tiba-tiba Jadi Sorotan Polisi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:35 WIB
Penahanan Richard Lee di Polda Metro Jaya terkait kasus perlindungan konsumen. Polisi menyebut ia sempat live TikTok saat mangkir. (Instagram/dr.richard_lee)
Penahanan Richard Lee di Polda Metro Jaya terkait kasus perlindungan konsumen. Polisi menyebut ia sempat live TikTok saat mangkir. (Instagram/dr.richard_lee)

Selain tidak menghadiri pemeriksaan tambahan, penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee beberapa kali tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan kasus perlindungan konsumen tersebut.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas," sebutnya.

Baca Juga: Kasad Maruli Serahkan Bantuan rumah prajurit gugur, TNI AD Pastikan keluarga prajurit tetap jadi keluarga besar

Budi menilai tindakan Richard Lee tersebut tidak mencerminkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tegasnya.

Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya

Setelah mempertimbangkan berbagai hal, penyidik akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Keputusan itu diambil untuk memastikan proses penyidikan kasus perlindungan konsumen dapat berjalan lancar.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tukas Budi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X