JAKARTA, Mediapriangan.com - Rentetan kasus viral yang menyeret aparat penegak hukum kembali memantik perhatian Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menilai Polri tengah berada pada fase krusial, menyusul sorotan publik yang terus menguat terhadap cara penanganan sejumlah perkara.
Mahfud MD menyebut, derasnya arus kritik terhadap Polri tidak lepas dari munculnya kasus viral yang memperlihatkan problem serius dalam praktik penegakan hukum. Ia menilai, kepercayaan masyarakat diuji bukan hanya oleh satu peristiwa, melainkan akumulasi kejadian yang berulang.
"Dalam situasi seperti ini, Polri sedang dibedah habis oleh masyarakat," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Pengeroyokan Berujung Kematian di Kalibata, Enam Anggota Polri Terancam Hukuman Berat
Sorotan terhadap Polri sebelumnya menguat setelah kasus viral penjual es gabus bernama Sudrajat. Dalam peristiwa itu, aparat Polri dan TNI sempat menuding bahan dagangan Sudrajat berasal dari spons. Tuduhan tersebut kemudian terbukti tidak benar dan berakhir dengan permintaan maaf dari pihak terkait.
Bagi Mahfud MD, kasus viral semacam ini menunjukkan betapa sensitifnya ruang publik saat ini. Kesalahan prosedur, sekecil apa pun, dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap Polri.
Selain kasus penjual es gabus, Mahfud MD turut menyinggung perkara lain yang juga viral, yakni kasus Hogi Minaya di Sleman. Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan yang berujung tewasnya dua pelaku.
Mahfud MD menilai, penetapan tersangka dalam kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang penerapan hukum pidana. Ia menekankan bahwa tidak semua peristiwa yang menyebabkan kematian dapat serta-merta dikategorikan sebagai pembunuhan.
"Kebrutalan dan kesewenang-wenangan itu masih saja terjadi," ujar Mahfud.
Seiring meningkatnya tekanan publik akibat kasus viral, Mahfud MD menilai reformasi Polri bukan lagi sekadar wacana. Ia mengingatkan bahwa kemarahan masyarakat akan terus membesar jika penanganan perkara dinilai tidak adil atau lamban.
"Bahaya kalau tidak viral, tidak ada tindakan," kata Mahfud.
Pernyataan tersebut, menurut Mahfud MD, menjadi alarm keras bagi Polri agar tidak menunggu tekanan publik untuk bertindak. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan prinsip keadilan, bukan semata karena sorotan kasus viral.
Artikel Terkait
Komisi Percepatan Reformasi Polri Tambah Anggota Perempuan, Jimly: Usulan Langsung Presiden Prabowo
Ada Dua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Pastikan Sinergi dan Koordinasi Efektif dengan Polri
Istana dan Polri Patuh Putusan MK, Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Struktur Birokrasi Dirombak
Wakapolri Dedi Prasetyo Akui Kelemahan SPKT Saat RDP, Soroti Layanan Publik Polri
Walk Out di Audiensi Komisi Reformasi Polri, Refly Harun dan Roy Suryo Soroti Aturan Batas Bicara Peserta
Walk Out Roy Suryo cs Warnai Audiensi Komisi Reformasi Polri soal Ijazah Jokowi, Begini Cerita Sri Radjasa