Menurutnya, aturan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan media sosial oleh anak-anak, termasuk penyebaran informasi yang tidak benar.
Selama ini, Rizki menggunakan media sosial anak di bawah 16 tahun hanya untuk mengisi waktu luang setelah pulang dari pondok pesantren. Jika akses tersebut tidak lagi tersedia, ia berencana mengganti aktivitasnya dengan membantu orang tua di rumah.
Dukungan terhadap pembatasan media sosial juga datang dari kalangan orang tua. Koordinator Forum Orangtua Siswa Kota Bandung, Saeful Rohman, menilai langkah pemerintah sudah tepat mengingat ketergantungan anak terhadap media sosial semakin mengkhawatirkan.
Menurutnya, terlalu banyak waktu yang dihabiskan anak di dunia digital membuat interaksi sosial di dunia nyata semakin berkurang. Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi kesiapan generasi muda menghadapi tantangan kehidupan.
"Kami takutnya penerus bangsa kita tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh," ujar Saeful.
Ia juga menilai orang tua memiliki keterbatasan dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial. Algoritma platform digital sering kali membuat anak terpapar berbagai konten tanpa kontrol yang memadai.
Baca Juga: Video Roti MBG di Jepara Bikin Geger, Orang Tua Siswa Temukan Belatung pada Menu dari SPPG Pecangaan
Karena itu, kehadiran negara melalui kebijakan pembatasan media sosial dianggap dapat memperkuat perlindungan anak digital sekaligus membatasi paparan konten negatif bagi media sosial anak di bawah 16 tahun.
"Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung," kata Saeful.***