Melihat kondisi tersebut, niat pelaku dalam kasus pembunuhan berencana di Batam semakin kuat hingga akhirnya melakukan serangan secara tiba-tiba.
“Tersangka sudah membulatkan tekad untuk menghabisi nyawanya dan langsung ke kamar sebelah, memukul kepala AB dengan kayu yang sudah ada pakunya sebanyak sekali hingga patah,” terangnya.
Korban bersama AB sempat memberikan perlawanan. Namun dalam situasi tersebut, pelaku kembali melancarkan serangan menggunakan pisau dapur.
Baca Juga: Mudik gratis Jabar 2026 Masih Tersedia, 1.012 Kursi Belum Terisi di Sapawarga untuk Berbagai Rute
AB yang sudah terhuyung akibat pukulan kemudian ditusuk oleh pelaku hingga mengalami luka serius.
Setelah kejadian pembunuhan berencana di Batam itu terjadi, pelaku MY tidak melarikan diri. Ia justru mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Polisi menyebut pelaku datang ke Polresta Barelang sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa motif utama pembunuhan berencana di Batam tersebut adalah kecemburuan terhadap korban.
“Motifnya tersangka MY cemburu dengan korban, AS, yang punya pacar baru,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kasus pembunuhan berencana di Batam tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun.***