JAKARTA, Mediapriangan.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan bebas kepada aktivis kemanusiaan Delpedro Marhaen dalam perkara kasus penghasutan demo yang berkaitan dengan aksi besar pada Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Harika Nova Yeri pada Jumat, 6 Maret 2026. Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain juga dinyatakan bebas dalam perkara yang sama.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus penghasutan demo yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ucap Harika.
Selain Delpedro Marhaen, terdakwa lain yang diputus bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa setelah mereka dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penghasutan demo tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi ataupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa terkait unggahan yang menyinggung peristiwa meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Hakim juga menyoroti sejumlah unggahan di media sosial yang berkaitan dengan Affan Kurniawan. Majelis hakim menilai konten tersebut merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan bukan ajakan melakukan kerusuhan.
"Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," tutur Harika.
Kasus penghasutan demo ini sebelumnya bermula dari sejumlah unggahan media sosial yang berkaitan dengan kronologi meninggalnya Affan Kurniawan serta ajakan solidaritas terhadap korban.
Jaksa penuntut umum sempat menilai konten yang diunggah para terdakwa berpotensi memicu kebencian terhadap pemerintah dan menghasut pelajar untuk ikut dalam demonstrasi yang berujung kericuhan.
Artikel Terkait
Cegah Peredaran Ulang, Kejari Tasikmalaya Musnahkan Sabu, Psikotropika, dan Senjata Tajam
Hogi Minaya Bebas Usai Penghentian Penuntutan di Sleman, Kasus Kejar Jambret yang Sempat Guncang Publik
Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop
Mahfud MD Nilai Polri di Titik Kritis, Deretan Kasus Viral Jadi Cermin Penegakan Hukum
Kejari Tasikmalaya Terus Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp19 Miliar
Habib Bahar Belum Ditahan dalam Kasus Penganiayaan, Korban Kecewa dan Pertanyakan Alasan Penangguhan
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Saat Sempro, Polisi Ungkap Motif Asmara dan Rencana Pelaku
Hotman Paris Soroti Kasus Radiet Adiansyah di Pantai Nipah Lombok, Visum Jadi Kunci Sengketa
Motif Asmara Terkuak di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Siapkan Kapak Sejak November
Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Masuk Tahap Pemeriksaan KPK, Jack Center Desak Penuntasan