Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga memaparkan kronologi dugaan awal aktivitas jual beli narkotika dalam perkara kasus narkoba di rutan ini. Aktivitas tersebut disebut sudah terjadi sejak akhir tahun 2024.
Baca Juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada Alasan Berat di Balik Status Tahanan Risiko Tinggi
"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI," tutur jaksa dalam persidangan di PN Jakpus, pada Oktober 2025.
Jaksa menjelaskan, dugaan transaksi narkotika tersebut berlanjut hingga Januari 2025. Dalam prosesnya, komunikasi antara para terdakwa diduga menggunakan aplikasi pesan Zangi.
"(Hal tersebut) dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tandasnya.***