Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga memaparkan kronologi dugaan awal aktivitas jual beli narkotika dalam perkara kasus narkoba di rutan ini. Aktivitas tersebut disebut sudah terjadi sejak akhir tahun 2024.
Baca Juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada Alasan Berat di Balik Status Tahanan Risiko Tinggi
"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI," tutur jaksa dalam persidangan di PN Jakpus, pada Oktober 2025.
Jaksa menjelaskan, dugaan transaksi narkotika tersebut berlanjut hingga Januari 2025. Dalam prosesnya, komunikasi antara para terdakwa diduga menggunakan aplikasi pesan Zangi.
"(Hal tersebut) dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kasat Narkoba dan 3 Polisi Polres Nunukan Ditangkap di Sebatik, Diduga Selundupkan Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
Gudang Narkoba di Medan Digerebek Polisi, Bongkar Jaringan Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara karena Narkoba, Kuasa Hukum: Kenapa Pengguna Dituntut Layaknya Pengedar?
Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba dari Balik Rutan, Eks Polisi Desak Hukuman Berat
Sulaiman Daud Akhirnya Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron, Bongkar Jejak Jaringan Narkoba Kelas Kakap di Indonesia
Presiden Prabowo Soroti Modus Baru Kartel Narkoba, Ungkap Kapal Selam hingga PR Rehabilitasi Pecandu
Habib Jafar Terisak Saat Tahu Onadio Leonardo Terjerat Kasus Narkoba, Deddy Corbuzier Singgung Nasib Podcast Login
Badan Narkotika Nasional Bongkar 42 Jaringan Narkoba Sepanjang Tahun 2025, Ratusan Kasus Terungkap
Pengakuan Beby Prisillia Soal Onad Usai Kasus Narkoba, Alasan Tak Pernah Tinggalkan Sang Suami Terungkap
Usai Rehabilitasi Narkoba, Onad Buka Fakta Sindrom Peter Pan yang Membuatnya Terjebak Usia 19 Tahun