Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan, JPU Ungkap Peran dan Jaringan Terdakwa

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Kamis, 12 Maret 2026 | 22:07 WIB
Menyoroti tuntutan pidana terhadap terdakwa, Ammar Zoni (tengah) terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026.  (Instagram.com/@real_aditya1)
Menyoroti tuntutan pidana terhadap terdakwa, Ammar Zoni (tengah) terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026. (Instagram.com/@real_aditya1)

Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga memaparkan kronologi dugaan awal aktivitas jual beli narkotika dalam perkara kasus narkoba di rutan ini. Aktivitas tersebut disebut sudah terjadi sejak akhir tahun 2024.

Baca Juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada Alasan Berat di Balik Status Tahanan Risiko Tinggi

"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI," tutur jaksa dalam persidangan di PN Jakpus, pada Oktober 2025.

Jaksa menjelaskan, dugaan transaksi narkotika tersebut berlanjut hingga Januari 2025. Dalam prosesnya, komunikasi antara para terdakwa diduga menggunakan aplikasi pesan Zangi.

"(Hal tersebut) dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X