hukum

Novel Baswedan Soroti Kasus Andrie Yunus, Sebut Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Diduga Terencana

Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:48 WIB
Menyoroti pernyataan eks penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (kanan). (Instagram.com/@watchdoc-@infipop)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, terus menjadi perhatian publik. Insiden yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam 12 Maret 2026 tersebut kini mendapat sorotan dari Novel Baswedan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Serangan terhadap Andrie Yunus itu kembali mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang pernah dialami Novel Baswedan pada 2017 silam.

Saat itu, ia menjadi korban penyiraman air keras di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menyebabkan kerusakan serius pada salah satu matanya.

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Bos Maktour Travel dalam Skandal Kuota Haji Tambahan yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

Menanggapi kasus yang menimpa aktivis KontraS tersebut, Novel Baswedan menilai serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan peristiwa serius yang patut diusut hingga ke akar.

Dalam konferensi pers bersama KontraS di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026, Novel Baswedan mengungkap pandangannya mengenai dugaan motif penyerangan terhadap Andrie Yunus.

"Dia (Andrie Yunus) diserang yang serangan pelakunya itu bermaksud membunuh, kenapa? Pelakunya menyiram air keras di area muka," kata Novel dalam konferensi pers bersama KontraS di Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2026.

Baca Juga: Pengakuan JPU Kejari Batam Jadi Sorotan, Muhammad Arfian Akui Keliru dalam Kasus ABK Sea Dragon di DPR

"Kalau area muka itu kena air keras kemungkinan besar gagal napas dan bisa meninggal," sambungnya.

Menurut Novel Baswedan, tindakan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat serius. Ia menyebut pelaku memiliki niat untuk menimbulkan dampak fatal bagi korban.

Selain itu, ia juga menilai bahwa penyerangan terhadap aktivis KontraS tersebut merupakan bentuk teror yang sangat kejam.

"Paling tidak pelaku ini menghendaki cacat permanen, begitu jahatnya pelaku itu," terang Novel.

Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan, JPU Ungkap Peran dan Jaringan Terdakwa

Halaman:

Tags

Terkini