KPK Bongkar Peran Bos Maktour Travel dalam Skandal Kuota Haji Tambahan yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

photo author
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 03:05 WIB
KPK membuka peran bos Maktour Travel dalam polemik kuota haji tambahan yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. (YouTube.com / KPK RI)
KPK membuka peran bos Maktour Travel dalam polemik kuota haji tambahan yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. (YouTube.com / KPK RI)



JAKARTA, Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap perkembangan penyidikan kasus korupsi haji yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam perkara ini, bos Maktour Travel disebut memiliki peran dalam proses komunikasi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa keterlibatan bos Maktour Travel muncul dari surat yang dikirim kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Surat tersebut berkaitan dengan usulan pemanfaatan kuota haji tambahan agar sebagian dialokasikan untuk haji khusus.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Keterangan tersebut disampaikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Maret 2026.

Dalam penjelasannya, ia menyebut surat itu dikirim oleh Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU.

Menurut KPK, surat yang dikirim bos Maktour Travel itu bertujuan agar travel haji dan umrah tetap mendapatkan kesempatan mengelola sebagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada tahun tersebut.

"Surat itu ditujukan untuk diberikan jatah guna memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," tutur Asep.

Baca Juga: Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 10 Petinggi Travel dan Isyarat Calon Tersangka Menguat

Ia menjelaskan bahwa pada 2023 Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak delapan ribu dari pemerintah Arab Saudi. Awalnya, tambahan kuota tersebut diperuntukkan bagi jamaah haji reguler.

"Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8 ribu yang diperuntukkan bagi kuota reguler," sambungnya.

Namun dalam perkembangannya, kuota haji tambahan tersebut tidak seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler.

Sebagian kuota kemudian dibagikan kepada program haji khusus setelah adanya komunikasi antara pihak terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X