Penunjukan guru PIC dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu atau guru honorer. Sistem penugasan juga dapat dilakukan secara bergiliran agar pelaksanaannya lebih merata.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program MBG, setiap guru yang bertugas sebagai PIC akan memperoleh insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan.
Dana insentif tersebut bersumber dari biaya operasional SPPG di sekolah terkait dan dijadwalkan cair setiap sepuluh hari sekali.***