TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Keterbatasan fiskal tak selalu berujung pada stagnasi. Di Kabupaten Tasikmalaya, kondisi itu justru mendorong pemerintah daerah mencari celah baru untuk tetap menghadirkan layanan publik, terutama di sektor kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memilih jalur kolaborasi. Sejumlah aset daerah dilepas melalui skema hibah untuk mendorong pembangunan fasilitas kesehatan tanpa harus mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas.
Salah satu langkah utama adalah hibah lahan seluas 10.075 meter persegi di Kecamatan Cipatujah kepada Universitas Padjadjaran. Kampus tersebut menyatakan kesiapan membangun rumah sakit, dengan syarat ketersediaan lahan yang memadai.
Baca Juga: 15 Tahun, Bank Artha Galunggung Mampu Menjadi BUMD Penyumbang PAD Terbesar di Kabupaten Tasikmalaya
Langkah serupa dilakukan di wilayah utara. Pemerintah daerah menyerahkan lahan seluas 10.000 meter persegi di Kecamatan Kadipaten kepada PP Persis, yang juga berkomitmen menghadirkan fasilitas layanan kesehatan.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya menjawab ketimpangan akses kesehatan antarwilayah, khususnya antara kawasan utara dan selatan.
“Pemerataan layanan kesehatan menjadi kebutuhan mendesak. Dengan kolaborasi, kita bisa mempercepat tanpa membebani APBD,” ujar Cecep, Kamis (30/4/2025).
Baca Juga: Gedong Cai Gunung Kokosan Jadi Rebutan, Pimpinan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Saling Klaim Wilayah
Selain dua proyek tersebut, pemerintah daerah juga menghibahkan lahan seluas 1.307 meter persegi di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, kepada Palang Merah Indonesia (PMI). Fasilitas ini diharapkan memperkuat respons layanan kemanusiaan di tingkat lokal.
Seluruh keputusan hibah telah melalui persetujuan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam rapat paripurna yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2025.
Di luar sektor kesehatan, kebijakan serupa juga menyentuh aspek pelayanan keagamaan. Pemerintah daerah menyerahkan satu unit kendaraan operasional jenis Toyota Avanza kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Cecep, kendaraan tersebut bukan pengadaan baru, melainkan aset lama yang sebelumnya masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah.