Dari sisi tata kelola, hibah ini memiliki implikasi administratif. Selama aset masih tercatat sebagai milik daerah, biaya perawatan, pajak, hingga risiko kehilangan menjadi beban APBD.
Dengan perubahan status menjadi hibah, tanggung jawab tersebut beralih kepada penerima.
“Ini bagian dari penertiban administrasi sekaligus efisiensi anggaran. Kita ingin setiap aset digunakan optimal tanpa membebani keuangan daerah,” kata Cecep.
Kebijakan ini menunjukkan pergeseran pendekatan pembangunan daerah, dari ketergantungan pada anggaran menuju pemanfaatan jejaring kolaborasi.
"Di tengah tekanan fiskal, Pemkab Tasikmalaya mencoba membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang, melainkan titik awal untuk merumuskan strategi baru," ucapnya.***