GARUT, Mediapriangan.com - Proses hukum terkait polemik di lingkungan keagamaan di Kabupaten Garut kini memasuki babak baru. Pihak Polres Garut mengonfirmasi bahwa penanganan perkara yang menyeret seorang pimpinan ponpes berinisial AN (45) masih berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, meskipun sejauh ini otoritas berwenang belum menetapkan status tersangka secara resmi.
Langkah hukum ini diambil setelah personel dari Polsek Samarang melakukan evakuasi taktis guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh masyarakat yang telanjur geram.
Upaya pengamanan tempat kejadian perkara juga terus diperketat demi menghindari kerusakan fasilitas publik yang lebih masif akibat mencuatnya kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut.
"Terduga (pelaku) kami amankan ke Polres Garut, rumahnya masih diamankan agar tidak ada perusakan," ucap Hilman, Kapolsek Samarang AKP.
Sebelumnya, situasi di sekitar Kampung Boboko, Kecamatan Samarang sempat mencekam pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Ketegangan dipicu oleh berkumpulnya ratusan warga yang mengepung kediaman terduga pelaku.
Berdasarkan rekaman amatir yang beredar luas di platform digital, kepolisian harus menerjunkan pengawalan ketat saat menggiring pria berjaket kulit hitam dan sarung putih itu masuk ke dalam kendaraan dinas Polsek Samarang.
Baca Juga: Cek Jadwal Film Bioskop Transmart Tasikmalaya XXI Hari Ini yang Pas untuk Mengisi Libur Akhir Pekan
Emosi warga yang tidak terbendung membuat area penjemputan dipenuhi oleh kecaman keras dari masyarakat sekitar yang menyaksikan proses evakuasi pimpinan ponpes tersebut.
"Astaghfirullah, kenapa begitu benar-benar biab," ujar salah satu warga.
Gejolak sosial ini merupakan buntut dari keberanian seorang santriwati yang masih berusia 15 tahun untuk bersuara.
Korban memecah keheningan dengan menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang tua dari rekannya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga kandung korban yang langsung bergerak mencari keadilan.