Dalam memperjuangkan hak hukumnya, pihak keluarga korban didampingi oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPC PDI Perjuangan Garut untuk melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan data awal yang dihimpun, praktik lancung yang memicu dugaan pencabulan ini disinyalir telah berlangsung selama kurun waktu satu tahun ke belakang.
Modus operandi yang dilancarkan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut adalah dengan memanfaatkan momen membangunkan korban saat waktu ibadah salat malam tiba.
Selain menghadapi ancaman kejahatan domestik, korban diduga juga menerima tindakan kekerasan fisik dari oknum tersebut.***