Fakta hukum menunjukkan bahwa insiden pengeroyokan tersebut sebenarnya telah terjadi pada tanggal 4 Februari 2026 silam di kawasan Mertoyudan dan telah diproses secara formal.
Mengenai adegan salah satu remaja yang tampak mengacungkan senjata api ke arah pengendara lain, polisi memberikan klarifikasi bahwa benda tersebut sama sekali tidak memiliki daya ledak atau fungsi mekanis senjata api tulen.
Benda berbahaya yang terlihat dalam video viral tawuran pelajar di Magelang tersebut dipastikan hanyalah sebuah pistol mainan.
Penegasan Aparat Hukum Demi Kondusivitas Wilayah
Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa peredaran visual tersebut memicu opini negatif yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
“Di situ narasinya disampaikan bahwa ngerinya tawuran pelajar di Magelang dengan todongkan pistol, tentunya ini akan membawa citra buruk bagi wilayah Magelang,” ujar Toyib Riyanto.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memaparkan hasil interogasi terhadap sejumlah saksi mengenai keberadaan properti tiruan yang sempat memicu kepanikan massal tersebut.
Setelah aksi jalanan tersebut selesai dan rekamannya mulai memicu perbincangan, benda replika itu langsung dihilangkan oleh pemiliknya.
“Video yang viral, yang beredar itu sebenarnya adalah potongan beberapa video yang terjadi di wilayah Mertoyudan,” terangnya.
Toyib menambahkan bahwa tindak lanjut hukum terhadap perkara pengeroyokan fisik dalam video tersebut sebenarnya sudah berjalan di bawah kendali unit khusus.
“Kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Magelang,” lanjutnya.
Terkait barang bukti replika yang menjadi pusat perhatian netizen, petugas telah mendapatkan titik terang mengenai lokasi terakhir pembuangannya setelah melakukan pelacakan terhadap keterangan para pelaku.
Baca Juga: Ini Efek Instan Megawati Hangestri Usai Gabung Klub Raksasa Korea Hyundai Hillstate