Baca Juga: Banjir Bandang Gorontalo Utara Sisakan Lumpur dan Kerusakan, 529 KK di 5 Desa Masih Terdampak
Menurut Abriadi Tri Putra Bungsu, laporan mengenai dugaan pelanggaran yang disampaikannya kepada Badan Gizi Nasional berujung pada keluarnya surat peringatan pertama terhadap dapur MBG tersebut. Tidak lama kemudian, diterbitkan pula surat pemberhentian sementara pada 21 Mei 2026.
Kepala SPPG Sumut itu juga mengungkap adanya insiden yang nyaris menyebabkan kebakaran di dapur MBG yang dipimpinnya. Menurutnya, kejadian tersebut berkaitan dengan kondisi fasilitas yang belum sepenuhnya memenuhi standar operasional.
Di tengah berbagai tekanan yang diakuinya, Abriadi Tri Putra Bungsu menegaskan tetap memilih menyampaikan laporan karena menganggap langkah tersebut penting untuk menjaga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Sorotan Menguat di Teluk Buli, Desakan Audit PT FHT Mencuat Usai Dugaan Pencemaran Kali Kukuba
"Dengan integritas penuh, saya memilih menyelamatkan duit negara yang tersalurkan pada program ini daripada kepentingan pribadi saya," bebernya.
Kasus yang melibatkan Kepala SPPG Sumut ini kini menjadi perhatian publik karena memuat dua persoalan berbeda sekaligus.
Di satu sisi terdapat pengakuan terkait judi online dan tindakan pribadi di dapur MBG, sementara di sisi lain muncul tudingan mengenai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak yayasan maupun otoritas terkait mengenai berbagai tudingan yang disampaikan Abriadi Tri Putra Bungsu.***