Sorotan Menguat di Teluk Buli, Desakan Audit PT FHT Mencuat Usai Dugaan Pencemaran Kali Kukuba

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:18 WIB
Dugaan pencemaran Kali Kukuba dan Teluk Buli memicu desakan audit PT FHT. Sejumlah pihak meminta investigasi dan evaluasi lingkungan. (Dok. Promedia)
Dugaan pencemaran Kali Kukuba dan Teluk Buli memicu desakan audit PT FHT. Sejumlah pihak meminta investigasi dan evaluasi lingkungan. (Dok. Promedia)

 

Mediapriangan.com - Meningkatnya perhatian publik terhadap kondisi perairan di Halmahera Timur mendorong berbagai kalangan mendesak dilakukannya audit lingkungan terhadap aktivitas PT FHT. Desakan itu muncul setelah dugaan pencemaran di Kali Kukuba dan Teluk Buli menjadi perbincangan luas dalam beberapa waktu terakhir.

Perubahan kondisi perairan yang terlihat lebih keruh di sekitar Teluk Buli memunculkan kekhawatiran mengenai dampak aktivitas industri terhadap kawasan pesisir. Sejumlah dokumentasi yang beredar memperlihatkan indikasi sedimentasi yang diduga mengalir dari wilayah hulu menuju area perairan.

Kondisi tersebut membuat organisasi lingkungan, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah segera turun tangan untuk memastikan penyebab perubahan lingkungan yang terjadi. Mereka menilai dugaan pencemaran di Kali Kukuba dan Teluk Buli harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Baca Juga: Boon Pring Jadi Titik Awal Indonesia Culture Festival, ICCN Bangun Ekosistem Budaya Lewat Jejaring Kota Kreatif

Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, menilai persoalan yang berkembang berpotensi mengganggu keseimbangan ekologi kawasan pesisir.

“Pasti itu dapat menghancurkan tata sistem ekologi, terutama ekosistem di Teluk Buli,” kata Astuti seperti dikutip dari Konteks.co.id, media jaringan Promedia, Sabtu 30 Mei 2026.

Menurut WALHI, audit lingkungan perlu dilakukan untuk mengetahui sumber persoalan sekaligus mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap berbagai ketentuan pengelolaan lingkungan. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memeriksa dokumen perizinan dan pelaksanaan kewajiban lingkungan yang dimiliki PT FHT.

Sorotan terhadap dugaan pencemaran juga datang dari kalangan akademisi. Pakar lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menilai perubahan warna air tidak bisa langsung dianggap sebagai fenomena alam tanpa kajian yang komprehensif.

Baca Juga: Jogja Financial Festival 2026, Momentum Emas Dongkrak Literasi Keuangan Masyarakat dan Ketahanan Ekonomi Nasional

Ia menjelaskan bahwa risiko limpasan air, sedimentasi, maupun erosi seharusnya telah diantisipasi sejak tahap perencanaan melalui dokumen dan sistem pengelolaan lingkungan yang diterapkan perusahaan.

“Sebagai proyek strategis nasional, standar kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas lingkungan itu harus lebih tinggi, bukan lebih longgar,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla). Organisasi tersebut menduga sedimentasi yang terjadi di Kali Kukuba berkaitan dengan sistem pengendalian lingkungan yang belum bekerja secara optimal.

Direktur Latamla, Faiz Albaar, menilai infrastruktur pengendalian sedimentasi seperti check dam semestinya mampu menahan material lumpur dan pasir agar tidak mengalir hingga ke kawasan pesisir Teluk Buli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X