hukum

Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,56 Miliar Terungkap, 95 Petani Tambak Diduga Jadi Debitur Tanpa Menikmati Dana

Rabu, 3 Juni 2026 | 08:36 WIB
Foto ilustrasi - Dugaan korupsi KUR BSI Rp9,56 miliar memasuki persidangan. Sebanyak 95 petani tambak disebut tak menikmati dana pembiayaan. (Dok. BSI)

 

PALEMBANG, Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi KUR BSI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,56 miliar mulai memasuki babak pembuktian di Pengadilan Tipikor Palembang.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan 95 petani tambak yang tercatat sebagai penerima pembiayaan, namun diduga tidak pernah menikmati dana yang diajukan atas nama mereka.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), program penyaluran KUR BSI yang seharusnya membantu pengembangan usaha masyarakat pesisir justru diduga disalahgunakan melalui serangkaian mekanisme yang kini sedang diuji dalam persidangan.

Nilai pembiayaan yang disalurkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Baca Juga: Kasus WO Marwah Masuk Penyidikan, 58 Catin Diduga Jadi Korban, Kerugian Tembus Rp2,65 Miliar

Perkara korupsi KUR BSI ini menyeret tiga terdakwa, yakni Syaifudin alias Udin yang merupakan mantan Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan yang menjabat sebagai Sekretaris PT KIM.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 21 Mei 2026, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dengan demikian, perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian yang akan menghadirkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Perkara bermula dari program kemitraan budidaya udang yang dijalankan di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, selama periode 2022 hingga 2023.

Baca Juga: Kasus Hanania Travel Makin Panas, Mantan Partner Sebut Farhan Pakai PT Khazanah Tamma International Tanpa Izin

Menurut dakwaan, data identitas milik 95 petani tambak dikumpulkan dengan alasan mendukung program kemitraan dan bantuan modal usaha. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan KUR BSI.

Jaksa mengungkap bahwa PT Karomah Ilahi Mandira mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam penyaluran pembiayaan kepada para petani. Namun, terdapat dugaan bahwa sejumlah persyaratan administrasi penting tidak terpenuhi meski pengajuan tetap berjalan.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam perkara dugaan korupsi ini adalah proses akad pembiayaan. Jaksa menyebut para petani diduga menandatangani dokumen yang belum terisi secara lengkap.

Baca Juga: Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Kasus Penipuan Umrah Rp12 Miliar Seret Ratusan Calon Jemaah

Halaman:

Tags

Terkini