Baca Juga: Pesantren Pilar Sejarah Bangsa, FPP Kabupaten Tasikmalaya Dikukuhkan
Kedua instansi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan pengawasan BLUD RSUD KHZ Musthafa.
Asep menegaskan, langkah DPRD bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi, regulasi, dan mekanisme rekrutmen berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting dalam setiap pengisian jabatan strategis, terlebih pada institusi pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga: Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi
Karena itu, DPRD berharap pihak eksekutif dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh tahapan yang telah dilakukan sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Rapat kerja antara Komisi IV dengan pihak eksekutif direncanakan berlangsung pada awal pekan depan.
Hasil pertemuan tersebut diperkirakan akan menjadi penentu arah polemik Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik.
Di tengah sorotan yang berkembang, masyarakat kini menanti penjelasan resmi pemerintah mengenai dasar hukum pelantikan Dewan Pengawas baru sekaligus kepastian status Dewan Pengawas periode sebelumnya.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola rumah sakit daerah yang menjadi andalan layanan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya.***