TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Barang bukti narkotika, obat keras, hingga ratusan barang hasil perkara pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya setelah seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (30/6/2026), disaksikan jajaran Polres Tasikmalaya, Dinas Kesehatan, dan BNN Kota Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jemmy Novian Tirayudi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kewajiban Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan.
Baca Juga: PKL Setuju Direlokasi, Pemkab Tata Wajah Masjid Agung dan Alun-Alun Singaparna
Ia menjelaskan, setiap barang bukti dimusnahkan menggunakan metode berbeda sesuai jenisnya, mulai dari dibakar, dipotong hingga dihancurkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mengeksekusi putusan pengadilan sekaligus menjaga agar barang bukti tidak disalahgunakan," katanya.
Selain sebagai pelaksanaan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan Kejari kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.
Didominasi Kasus Narkotika
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Rinciannya meliputi 258 butir Tramadol HCL dan Hexymer, 1,6377 gram sabu, serta 39,68 gram tembakau sintetis.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 26 barang berupa pakaian dan perlengkapan, 686 barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan, lakban, dokumen, helm, hingga jeriken, serta enam unit telepon genggam.
Menurut Nikodemus, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya menaati hukum.