BANYUWANGI, Mediapriangan.com - Penanganan kasus dugaan tambang Galian C Bulusan Banyuwangi memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan selama lebih dari satu tahun, perkara yang dilaporkan warga kini resmi meningkat ke tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Peningkatan status perkara tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan tambang ilegal yang disebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tambang di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026, penyidik kini mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Penyidik menyampaikan telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Naufal saat memberikan keterangan kepada media.
Laporan Warga Berproses Sejak 2025
Kasus tambang Galian C Bulusan Banyuwangi berawal dari laporan seorang warga bernama Hasyim yang mengaku telah berulang kali menyampaikan pengaduan kepada pemerintah kelurahan hingga kecamatan. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai.
Karena tidak menemukan penyelesaian di tingkat lokal, Hasyim akhirnya melaporkan dugaan tambang ilegal tersebut ke Polresta Banyuwangi melalui Surat Pengaduan Masyarakat pada 16 April 2025.
Sejak saat itu, kepolisian menerbitkan sejumlah dokumen administrasi, mulai dari laporan informasi, surat perintah penyelidikan, laporan pengaduan masyarakat, hingga evaluasi administrasi yang terus berjalan sepanjang 2025. Proses tersebut kemudian berujung pada peningkatan perkara ke tahap penyidikan pada pertengahan 2026.
"Sejak Juni 2025 kami mendampingi Bapak Hasyim. Kami terus mengawal perkara ini secara aktif, berkirim surat, dan rutin meminta SP2HP sebagai bentuk kontrol agar laporan ini tidak mengendap," tegas Naufal.
Baca Juga: Kapolda Jatim Hadiri Wayang Kulit Ki Bayu Aji di Banyuwangi, Ribuan Penonton Padati Taman Blambangan
Diduga Melanggar Ketentuan Undang-Undang Minerba
Menurut Muhammad Naufal Taftazani, aktivitas tambang Galian C Bulusan Banyuwangi diduga melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.