Kasus Tambang Galian C Bulusan Banyuwangi Naik Penyidikan, Dugaan Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan Diusut

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 5 Juli 2026 | 14:07 WIB
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani ungkap kasus tambang Galian C Bulusan Banyuwangi resmi naik penyidikan. Dugaan tambang ilegal dan dampak kerusakan lingkungan kini diusut. (Dok. Promedia)
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani ungkap kasus tambang Galian C Bulusan Banyuwangi resmi naik penyidikan. Dugaan tambang ilegal dan dampak kerusakan lingkungan kini diusut. (Dok. Promedia)

Ia menilai dugaan tambang ilegal tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Warga Keluhkan Jalan, Debu hingga Potensi Longsor

Selain aktivitas penambangan, di lokasi disebut juga terdapat usaha pemecahan batu dan produksi paving.

Menurut Muhammad Naufal Taftazani, kondisi tersebut diduga menyebabkan area galian semakin mendekati jalan desa dan permukiman warga sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan.

"Selain kegiatan pertambangan, di lokasi juga terdapat usaha pemecahan batu dan pembuatan paving. Kondisi tersebut diduga berdampak pada penyempitan dan potensi bahaya di jalan desa, karena posisi galian semakin dekat dengan jalan dan permukiman warga di sebelah utara lokasi tambang," paparnya.

Baca Juga: HUT ke 80 Bhayangkara di Banyuwangi Hadirkan Wayang Kulit Semalam Suntuk, Ki Bayu Aji Jadi Dalang Utama

Keluhan juga datang dari para petani yang berada di sekitar lokasi.

"Petani jagung di sekitar lokasi juga mengeluhkan dampak galian tersebut. Menurut keterangan warga, lahan pertanian yang sebelumnya dapat diairi satu kali dalam seminggu, kini mengalami perubahan daya serap tanah sehingga air lebih cepat habis," lanjutnya.

Selain itu, warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar area tambang juga disebut mulai khawatir terhadap potensi longsor.

"Selain itu, ada warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi dan awalnya berencana menempati kawasan tersebut, namun menjadi khawatir karena adanya potensi longsor. Kegiatan pemecahan batu juga dikeluhkan karena menimbulkan debu yang mencemari udara serta kebisingan dari mesin pemecah batu yang mengganggu warga sekitar," terangnya.

Baca Juga: Gas Oplosan Rugikan Negara Ratusan Juta, Polresta Banyuwangi Sergap Empat Mafia LPG Subsidi

Pelapor Minta Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan

Muhammad Naufal Taftazani menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan ditujukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mencari keadilan bagi warga serta menjaga kelestarian lingkungan.

"Harapan klien kami jelas, usut perkara ini sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses hukum," kata Naufal.

Selain penegakan hukum, pihak pelapor juga meminta adanya langkah nyata untuk memulihkan kondisi lingkungan apabila nantinya ditemukan kerusakan akibat aktivitas tambang Galian C Bulusan Banyuwangi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X