JAKARTA, Mediapriangan.com - Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dengan menggeledah ruko di Cipete, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Lokasi tersebut menjadi titik penggeledahan ke-13 dalam rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah tempat berbeda. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen hingga perangkat komputer.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menjelaskan bahwa penggeledahan di lokasi terbaru merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang masih terus berjalan.
"Penggeledahan di titik yang ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya."
Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Kasus BGN Jadi Prioritas, Pemberkasan Terus Berjalan
Ia menegaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi yang saat ini ditangani secara bersama oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Proses penggeledahan di salah satu ruko ini kaitan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh joint investigasi Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya."
Dalam proses pembukaan akses menuju lantai tiga ruko di Cipete, petugas sempat mengalami kendala karena pintu terkunci menggunakan rantai. Tim penyidik akhirnya menggunakan alat pemotong besi untuk membuka akses ke ruangan tersebut.
"Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai, untuk membuka pintu akses ke lantai tiga."
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang kini sedang didalami. Selain dokumen, perangkat komputer dan barang bukti lain juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Sekarang banyak dokumen yang akan diamankan temen-temen penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa menginventarisir semua yang bisa diamankan."