Baca Juga: 220 Desa di Ciamis Sudah Mandiri, DPMD Kabupaten Ciamis Pacu Pemutakhiran Indeks Desa 2026
Forum yang sama juga menjadi momentum penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD atau KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2027.
Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta penyerahan berkas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut menjadi penanda telah tercapainya persetujuan antara Pemkab Ciamis dan DPRD Ciamis.
Bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis, pengelolaan APBD 2025 tidak berhenti pada penyelesaian proses administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran juga menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengawasan keuangan daerah.
Baca Juga: Nobar Piala Dunia 2026 di Ciamis Diserbu Warga, Herdiat Sunarya Sebut UMKM Ikut Rasakan Dampaknya
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, peningkatan PAD dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas ruang gerak pemerintah daerah.
Dengan penerimaan daerah yang semakin optimal, pemerintah diharapkan memiliki kapasitas lebih kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, Pemkab Ciamis menilai kolaborasi dengan DPRD Ciamis, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Bupati juga menekankan bahwa koordinasi lintas sektor diperlukan agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.***