Baca Juga: Misteri Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Dugaan Motif
Kronologi Kasus Pencabulan Anak
Kasus tersebut dilaporkan oleh Yuni Audra, ibu angkat korban yang diketahui telah menjadi yatim piatu, pada 19 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencabulan terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban diduga dibujuk oleh pelaku dengan alasan bermain menggunakan telepon seluler.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Soroti Semrawut Parkir di Alun-alun Singaparna, Arip Rachman: Wajah Ibu Kota Kabupaten Harus Dijaga
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi kemudian menetapkan D, suami AIK, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.
"Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan kepada awak media pada Kamis 23 Juli 2026 lalu.
Atas perkara tersebut, D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***