Kasus mutilasi Depok bermula saat warga menemukan jasad manusia di dalam sebuah karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Saat itu, warga yang hendak membakar karung tersebut awalnya mengira benda itu hanya berisi sampah. Karung tersebut diketahui sudah berada di lokasi selama hampir dua pekan.
Namun setelah dibakar, warga menemukan adanya bagian tubuh manusia di dalam karung dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: dr Gia Pratama Ingatkan Nakes usai Polemik Pasien BPJS, Sebut Jas Putih Harus Jadi Penetral Emosi
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap Saepullah yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Kunaefi (51).
Polisi mengungkap, bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam berukuran besar yang kemudian dilapisi karung beras sebelum dibuang.
Sementara bagian tubuh lainnya dibuang di lokasi berbeda, termasuk bagian kaki yang diduga dibuang ke aliran Kali Licin. Adapun pisau yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pembunuhan disebut dibuang ke tempat sampah.
Terkait motif dalam kasus mutilasi Depok, polisi masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut diduga berawal dari cekcok antara tersangka dan korban di rumah kontrakan.
Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan tersangka untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut.***