Dua tersangka, yakni RES dan AK, telah ditangkap sejak 12 Agustus 2026. Penanganan perkara keduanya sebelumnya dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis dan proses hukum dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” terangnya.
Baca Juga: Kepala SPPG Karanganyar Muntah usai Cicip Menu MBG, 94 Paket untuk Siswa SDN 2 Jati Ditarik
Dengan penetapan tersebut, polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya. Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian kegiatan di booth tersebut.
Polisi Imbau Video Tidak Disebar Ulang
Di tengah proses hukum kasus challenge hafalan Al-Quran tersebut, polisi meminta masyarakat tidak kembali menyebarluaskan video dengan tambahan narasi yang berpotensi memancing provokasi.
Iman mengajak masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sembari menjaga situasi tetap kondusif.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.
Polisi memastikan proses penyidikan kasus challenge hafalan Al-Quran berhadiah miras terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Keterangan dari para pihak dan hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara tersebut.***