daerah

PPPK Penuh Waktu Diwacanakan Jadi PNS Mulai 2027, Sekda Tasikmalaya: Juklak Juknis Belum Diterima

Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:26 WIB
PPPK penuh waktu berpeluang menjadi PNS mulai 2027. Sekda Kota Tasikmalaya H. Asep Gofaruloh menyambut baik rencana tersebut, namun juklak juknis belum diterima. (Dok. AMS)

Baca Juga: Pekan QRIS Nasional 2026 di Kota Tasikmalaya Makin Luas, QRIS Masuk Layanan Publik hingga Pesantren

"Jadi teknisnya seperti apa, kita menyesuaikan dengan pusat," ujar Asep.

Lanjut Asep, kaitan dengan anggaran juga akan menjadi kebijakan pusat.

"Jadi kita belum tahu apakah nanti beban anggaran dibebankan kemana sampai saat ini belum tahu," jelasnya.

Kalau selama ini, kata Asep, untuk tenaga PPPK penuh waktu termasuk guru itu memang dibebankan ke daerah. Sedangkan jumlah PPPK paruh waktu yang ada Pemerintah Kota Tasikmalaya hingga saat ini jumlahnya sekitar 1.800 lebih.

Baca Juga: Kemarau Panjang, 5.795 Kepala Keluarga di Kota Tasikmalaya Kekurangan Air Bersih, BPBD Terus Salurkan Bantuan

"Kalau jumlah khusus PPPK penuh waktu tenaga pengajar atau guru datanya ada di Dinas Pendidikan," katanya.

Dengan rencana PNS 2027 tersebut, Pemkot Tasikmalaya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat. Hingga kini, juklak juknis belum diterima sehingga pemerintah daerah belum dapat memastikan mekanisme pelaksanaannya.

"Jadi sekali lagi terkait rencana kebijakan pemerintah pusat tersebut, hingga saat ini pemerintah Kota Tasikmalaya belum menerima juklak juknisnya seperti apa sehingga kita belum bisa memberikan keterangan secara detail, " terang Asgop menambahkan.

Baca Juga: Norma Zahara Diduga Anak Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Jejak Karier PPPK RSUD dr Soekardjo Jadi Sorotan Publik

Rencana PNS 2027 untuk PPPK penuh waktu juga masih menunggu ketentuan teknis dari pemerintah pusat. Pemkot Tasikmalaya menyatakan akan menyesuaikan pelaksanaannya setelah juklak juknis diterima.

Pemkot Tasikmalaya juga belum mengetahui secara pasti pembagian beban anggaran apabila kebijakan tersebut mulai diterapkan.

Sebelumnya, pembiayaan PPPK penuh waktu yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi tanggung jawab daerah.***

Halaman:

Tags

Terkini