SURABAYA, Mediapriangan.com - Kasus kecelakaan maut Surabaya yang melibatkan pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) memasuki babak baru. Polisi menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka setelah penyelidikan atas rangkaian kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari.
Penetapan tersangka dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya setelah polisi memeriksa sejumlah fakta terkait kecelakaan maut Surabaya yang menewaskan seorang warga.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya memastikan status hukum pengemudi Outlander tersebut.
"Sudah tersangka," tegas Galih kepada awak media di Surabaya, Senin, 24 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan juga menemukan fakta bahwa ENR tidak hanya berkendara tanpa kelengkapan dokumen, tetapi juga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Positif Miras, Negatif Narkoba
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan pemeriksaan terhadap ENR menunjukkan hasil berbeda untuk narkoba dan alkohol.
ENR dinyatakan negatif narkoba, tetapi pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan alkohol dalam tubuhnya. Kadar alkohol yang ditemukan disebut cukup tinggi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup," kata Sulthon.
Keterangan tersebut memperkuat temuan polisi mengenai kondisi pengemudi Outlander ketika kecelakaan maut Surabaya terjadi.
Polisi kemudian menggali aktivitas ENR sebelum mengemudikan mobil. Kepada penyidik, perempuan tersebut mengaku baru pulang dari sebuah pesta di kelab malam.
Baca Juga: Viral Petugas Damkar Balikpapan Tegur Warga Bakar Ban Dekat Permukiman, Ingatkan Risiko Kebakaran