JAKARTA, Mediapriangan.com - Kontroversi yang menyeret nama The Sounds Project memasuki babak baru setelah dugaan promosi miras dengan menggunakan hafalan Al-Quran dilaporkan ke polisi.
Sebanyak lima pihak kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait aktivitas yang berlangsung dalam salah satu booth pada festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Laporan tersebut dibuat Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim pada Selasa, 11 Agustus 2026. Perkara itu tercatat dalam laporan bernomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan dilakukan setelah video yang memperlihatkan tantangan hafalan Al-Quran dengan imbalan diduga sebotol miras ramai beredar di media sosial.
Rangkaian kejadian itu kemudian memicu kecaman publik karena hafalan salah satu surah dalam Al-Quran disebut digunakan dalam aktivitas promosi di tengah festival musik.
Baca Juga: Pegawai Diskominfo Kukar Diduga Bakar Ruang Rapat, Polisi Ungkap Bensin 30-40 Liter Sudah Disiapkan
Lima Pihak Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, pihak yang dipersoalkan berasal dari beberapa unsur yang terlibat dalam kegiatan di booth. Mereka terdiri atas pihak penyelenggara atau event organizer, produsen miras, dua pembawa acara, serta perempuan yang melantunkan ayat Al-Quran dalam tantangan tersebut.
"Hari kami akan laporkan kurang lebih 5 pihak. Yang pertama itu ialah EO dari acara tersebut, acara sampah tersebut," kata Rizki kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
"Yang kedua, produsen daripada miras. Yang ketiga, ada dua orang MC. Lalu yang terakhir itu perempuan yang melafazkan Al-Qur'an demi mendapatkan satu botol miras," imbuhnya.
Baca Juga: Bubur Ayam Mang H Oyo Bandung, Rahasia Bubur Kental yang Bisa Dibalik Tanpa Tumpah
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, salah satu nama yang tercantum ialah Revnaldo Ega S. yang disebut sebagai oknum pembawa acara.
Selain itu, terdapat nama brand miras Newport dari Orang Tua Group dkk serta pihak penyelenggara The Sounds Project.
Rizki melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dengan merujuk Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Usul Gaji Orangtua Penerima KIP Kuliah Naik Jadi Rp10 Juta, Ini Alasannya
Jessica Mila Liburan di Pulau Padar saat KSOP Labuan Bajo Tutup Pelayaran, Warganet Minta Penjelasan
Jessica Mila Liburan di Pulau Padar, Pelaku Wisata Labuan Bajo Curhat Klien Minta Refund
Jessica Mila Klarifikasi Liburan ke Pulau Padar, KSOP Labuan Bajo Sanksi Nakhoda Kapal
Kuliner Bandung Punya Warisan Rasa Sejak 1972, Ayam Goreng Kurnia Masih Jadi Buruan
Seskab Teddy Masuk Tiga Besar Pejabat Paling Positif, Popularitasnya Juga Tinggi Versi IPO