Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah video yang merekam situasi pascakejadian beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, ENR juga disebut sempat terlibat ketegangan dengan sejumlah warga yang berupaya mengamankan situasi.
Baca Juga: Pendaki 16 Tahun Tewas di Jurang Gunung Sumbing, Terpisah saat Turun dari Puncak Sejati
Pengemudi Outlander kemudian menyampaikan alasan dirinya meninggalkan lokasi setelah kejadian pertama. ENR mengaku takut menjadi sasaran amukan massa.
Polisi juga mengungkap bahwa pengemudi Outlander tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kendaraan yang digunakan juga disebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Selain faktor alkohol, kondisi tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap tersangka.
ENR dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 106 Ayat 1 serta Pasal 312 Juncto Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.***
Artikel Terkait
Padel KONI Kota Tasikmalaya Raih Juara 2 Turnamen Padel KONI Jawa Barat 2026
Mojang Jajaka Jawa Barat 2026 Dituntut Jadi Duta Wisata di Era Digital, Gen Z Jadi Sasaran Promosi
Kalisha Rayakan Anniversary ke-7 Lewat Rupa Peran, Hadirkan Aurel Hermansyah hingga Ratusan Affiliator
Kronologi Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, 129 Rumah Hangus dan 320 Warga Terdampak
Seniman Ketoprak Sarjiyono Wafat Saat Pentas di Bantul, Sempat Berlakon Sebelum Tiba-tiba Ambruk
Viral Siswa SMA di Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Mulai Usut Kasusnya