hukum

Kerugian Rp1,1 Miliar, Tim Macan Blambangan Bongkar Sindikat Pecah Kaca Lintas Negara

Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:21 WIB
Sindikat pecah kaca dibongkar Tim Macan Blambangan. Dua tersangka ditangkap di Bukittinggi setelah diduga beraksi lintas provinsi hingga Malaysia. (Dok. Istimewa)

BANYUWANGI, Mediapriangan.com - Jaringan pencurian uang nasabah dengan modus pecah kaca mobil terbongkar setelah Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua tersangka di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari kasus pencurian yang sempat viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi pelaku membobol mobil korban di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 18 Mei 2026.

Dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AS (37) dan AC (33). AS diduga bertugas sebagai eksekutor, sedangkan AC berperan memantau nasabah sejak meninggalkan bank sekaligus menjadi pengemudi ketika komplotan melarikan diri.

Penangkapan di Bukittinggi kemudian mengarah pada dugaan adanya jaringan yang tidak hanya beroperasi di satu daerah. Polisi menemukan indikasi aksi sindikat tersebut berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia dan bahkan diduga sampai ke Malaysia.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Ketok Palu 15 Desember, Dasco Siap Mundur Jika Tenggat Terlewati

Korban Dipantau Selama Sepekan

Sebelum menjalankan aksinya, komplotan tersebut diduga tidak langsung memilih korban. Polisi mengungkap adanya proses pemetaan terhadap aktivitas calon korban selama beberapa hari.

“Ada mapping atau pemetaan rute dan aktivitas calon korban selama seminggu berturut-turut, eksekusi baru dilakukan minggu berikutnya saat situasi dinyatakan aman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Target yang dipilih merupakan nasabah yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari teller bank. Setelah transaksi, uang tersebut biasanya ditinggalkan di dalam kendaraan.

Baca Juga: Benda Diduga Peluru Senapan Angin Ditemukan di Menu Ayam MBG Lampung Utara, SPPG Sindangsari Disuspend

Dalam proses pengintaian, salah satu anggota jaringan diduga masuk ke bank dan berpura-pura melakukan transaksi dalam nominal kecil. Cara tersebut digunakan untuk memperoleh informasi mengenai calon korban sebelum eksekusi dilakukan.

Saat korban meninggalkan kendaraan, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Polisi menyebut pelaku menggunakan benda dengan ujung tajam maupun kunci T untuk merusak atau membuka bagian kendaraan.

“Eksekusi dilakukan saat kendaraan ditinggal pemiliknya dan pelaku menggunakan cincin bermata tajam atau mencongkel pintu mobil menggunakan kunci T, dan tersangka kedua akan bersiap sebagai pengemudi untuk melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga: Nasaruddin Umar Diisukan Mundur dari Menag, Namanya Masuk Bursa Ketum PBNU

Halaman:

Tags

Terkini