"Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi," beber Ade.
"Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Bikin Jarak Pandang di Kalsel Menipis, Pengendara Saling Bunyikan Klakson
Penyidikan Gunakan Pendekatan Ilmiah
Untuk mengurai kasus Karhutla Riau, penyidik menerapkan pendekatan scientific criminal investigation. Metode tersebut digunakan dengan mengandalkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Polda Riau juga masih mendalami setiap perkara untuk mengetahui unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hingga kini, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dengan luas 904 hektare tersebut. Pendalaman juga diarahkan untuk melihat bentuk pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi.
Dalam keseluruhan perkara yang ditangani sepanjang 2026, 40 tersangka telah tercatat dari 37 kasus yang ditangani kepolisian. Sementara itu, luas 904 hektare menjadi bagian dari keseluruhan dampak kebakaran yang sedang diproses secara hukum oleh Polda Riau.***