Karhutla Riau 2026 Bakar 904 Hektare, Polda Riau Ungkap 40 Tersangka dan Dugaan Motif Buka Lahan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:47 WIB
Karhutla Riau menghanguskan 904 hektare lahan. Polda Riau menangani 37 perkara dan menetapkan 40 tersangka sepanjang 2026 di wilayah hukum Riau kini. (Instagram.com/humaspolda_riau)
Karhutla Riau menghanguskan 904 hektare lahan. Polda Riau menangani 37 perkara dan menetapkan 40 tersangka sepanjang 2026 di wilayah hukum Riau kini. (Instagram.com/humaspolda_riau)

"Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi," beber Ade.

"Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Bikin Jarak Pandang di Kalsel Menipis, Pengendara Saling Bunyikan Klakson

Penyidikan Gunakan Pendekatan Ilmiah

Untuk mengurai kasus Karhutla Riau, penyidik menerapkan pendekatan scientific criminal investigation. Metode tersebut digunakan dengan mengandalkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Polda Riau juga masih mendalami setiap perkara untuk mengetahui unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hingga kini, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dengan luas 904 hektare tersebut. Pendalaman juga diarahkan untuk melihat bentuk pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi.

Dalam keseluruhan perkara yang ditangani sepanjang 2026, 40 tersangka telah tercatat dari 37 kasus yang ditangani kepolisian. Sementara itu, luas 904 hektare menjadi bagian dari keseluruhan dampak kebakaran yang sedang diproses secara hukum oleh Polda Riau.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X