daerah

Rating Bank BJB Turun, Saham Daerah 75,55 Persen dan NPL Naik Jadi 3,3 Persen

Minggu, 13 September 2026 | 15:11 WIB
Logo Bank BJB terpampang di kantor perseroan di Banten. Rating Bank BJB turun di tengah kenaikan NPL dan kepemilikan pemerintah daerah 75,55 persen. (Dok Bank BJB)

Write-off Kredit Rp814 Miliar

Bank BJB telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menangani kredit bermasalah. Salah satunya melalui rencana penghapusbukuan atau write-off kredit sebesar Rp814 miliar pada 2026.

Perseroan juga memperkirakan dapat melakukan pemulihan kredit bermasalah sekitar Rp280 miliar.

Penghapusbukuan merupakan mekanisme yang lazim digunakan dalam industri perbankan. Tindakan tersebut tidak otomatis menghilangkan kewajiban debitur karena proses penagihan masih dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Namun, langkah tersebut perlu diikuti evaluasi terhadap sumber munculnya kredit bermasalah. Bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas, perkembangan tersebut dapat menjadi bagian dari aspek yang perlu dimintakan penjelasan kepada manajemen melalui mekanisme resmi perusahaan.

Baca Juga: Ansor dan Akademisi NU Tasikmalaya Kritik Undangan KDM ke Syuriah NU Jelang Muktamar

Pengawasan Pemegang Saham Daerah

Dengan kepemilikan mencapai 75,55 persen, pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mengawasi perkembangan investasi mereka di Bank BJB.

Pengawasan tidak harus masuk ke ranah operasional perbankan maupun kerahasiaan data nasabah. Fokusnya dapat diarahkan pada indikator kinerja dan risiko yang relevan bagi pemegang saham.

Beberapa indikator yang dapat diperhatikan antara lain perkembangan NPL Bank BJB, kredit dalam perhatian khusus, tingkat pencadangan, pemulihan kredit bermasalah serta pengaruhnya terhadap kinerja dan dividen daerah.

Pemerintah daerah juga dapat meminta manajemen menyampaikan perkembangan kualitas kredit secara lebih terperinci melalui forum resmi perusahaan.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke Jemplang, Pengunjung Bromo Hillside Panik Saat Api Mendekat

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap investasi pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan batas kewenangan serta ketentuan mengenai kerahasiaan informasi perbankan.

Kebutuhan pengawasan semakin relevan karena kenaikan NPL Bank BJB berlangsung dalam beberapa periode. Rasio tersebut meningkat dari 2,2 persen pada akhir 2024 menjadi 2,8 persen pada akhir 2025 dan 3,3 persen pada Juni 2026.

Pada saat yang sama, peningkatan kredit dalam perhatian khusus menunjukkan adanya kelompok kredit yang perlu dipantau agar tidak berkembang menjadi kredit bermasalah.

Halaman:

Tags

Terkini