MALUT, Mediapriangan.com - Persoalan 16 ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA di Maluku Utara kembali mencuat setelah Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan keluhannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Gubernur Sherly Tjoanda mengungkapkan pemerintah daerah telah mengusulkan lahan tersebut untuk proses sertifikasi dan redistribusi sejak akhir 2025. Namun, hingga rapat berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, belum ada hasil yang diterima pemerintah daerah.
Dalam rapat itu, Sherly menjelaskan bahwa dari potensi lahan TORA seluas 24.500 hektare, pemerintah daerah telah melakukan verifikasi. Sebanyak 16.000 hektare dinyatakan sudah clear untuk kemudian diusulkan melalui Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN.
"Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar," kata Sherly dalam rapat.
"Diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," sambungnya.
Setahun Belum Ada Kepastian
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin rapat.
Rifqinizamy memastikan kembali kepada Gubernur Sherly Tjoanda mengenai lamanya proses pengajuan lahan tersebut.
"Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?" tanya Rifqi.
"lya," jawab Sherly.
Rifqinizamy kemudian melontarkan pernyataan yang ditujukan kepada Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir dalam rapat tersebut.
"Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama satu tahun," timpal Rifqi.
Persoalan tersebut menjadi penting bagi pemerintah daerah karena lahan yang diusulkan berkaitan dengan kebutuhan petani di Maluku Utara.