TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Kasus dugaan penipuan dengan modus berkenalan melalui gim daring Mobile Legends yang dilakukan JCP (31), oknum aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu kementerian, kembali berkembang.
Setelah sebelumnya seorang mahasiswi asal Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, diduga menjadi korban hingga dibawa ke Lampung, kini muncul pengaduan dari perempuan muda asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan pola kejadian yang hampir serupa.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Korban berinisial SA (23), warga Kabupaten Cianjur, mengadukan dugaan tindak pidana yang dilakukan JCP, yang kini telah ditahan di Polres Tasikmalaya.
Baca Juga: Kasus Guru Ngaji di Cilacap Terbongkar, 24 Korban Ungkap Pelecehan Seksual Selama 8 Tahun
"Pasca-pemberitaan masif di media, ada warga Cianjur bernama SA, yang mengadukan kasus serupa," ujar Josner saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Menurut Josner, modus yang digunakan terhadap SA memiliki sejumlah kesamaan dengan kasus sebelumnya. Pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui permainan Mobile Legends. Komunikasi kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp dan semakin intensif.
Dalam komunikasi tersebut, JCP disebut menjanjikan hubungan serius hingga pernikahan. Setelah kepercayaan korban terbangun, pelaku diduga mulai memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) dan menggunakan fasilitas paylater.
Baca Juga: Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka dan Ditahan, Berawal dari Demo Ratusan Siswa
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai dan dua unit telepon seluler. Barang dan uang tersebut diduga dikirimkan ke rekening maupun alamat yang berkaitan dengan pelaku.
"Total kerugian korban mencapai Rp21 juta. Saat ini, korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut," kata Josner.
Karena dugaan tindak pidana terhadap SA terjadi di wilayah hukum Kabupaten Cianjur, Polres Tasikmalaya mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Polres Cianjur.
Baca Juga: Viral Jambret HP WNA India di Menteng, Nico Januarkaro Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban JCP agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
"Kami menghimbau jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari tersangka JCP agar segera melapor guna membantu proses pendalaman kasus ini," tegas Heru.
Artikel Terkait
Viral Jambret Rampas HP dari Mobil di Kelapa Gading, Polisi Cek CCTV dan Buru Dua Pelaku
Vonis Ibam Naik Jadi 5 Tahun dalam Kasus Korupsi Chromebook, Uang Pengganti Rp5 Miliar
Diduga Hendak Kabur ke Palembang, Pria 31 Tahun Diringkus Terkait Kasus Jasad Wanita dalam Kardus di Bandung
Sketsa Wajah Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Pejompongan Disebar, Polisi Ungkap Ciri-cirinya
Bentrokan Maut di Tasikmalaya, Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka Kepala Serius, Diduga Dianiaya Geng Motor
Polres Tasikmalaya Kota Autopsi Jenazah Remaja IMM, Hasil Forensik Jadi Kunci Ungkap Penyebab Kematian