"Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," sambungnya.
KPK juga menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Dengan demikian, keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.
Sementara itu, delapan tersangka dalam perkara HGB Summarecon Bogor telah menjalani penahanan untuk masa awal selama 20 hari.***