CIAMIS, Mediapriangan.com - Penguatan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Kabupaten Ciamis masih menghadapi sejumlah tantangan. Pemerintah daerah menilai penerapannya perlu didukung pengawasan, penegakan aturan hingga perubahan perilaku masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, saat menghadiri Sosialisasi dan Co-Creation Model Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT untuk Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan tersebut berlangsung di Larissa Hotel Ciamis, Rabu, 16 September 2026.
Baca Juga: Ciamis Raih Dua Penghargaan ASN Jabar, Kualitas Data dan Arsip Jadi Penentu Tata Kelola Kepegawaian
Dalam kegiatan itu, Sekda Ciamis menjelaskan bahwa penerapan KTR mencakup tujuh tatanan yang menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Tujuh tatanan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat umum dan fasilitas olahraga, tempat kerja, serta angkutan umum.
Menurut Andang, pelaksanaan KTR di Kabupaten Ciamis sejauh ini telah menunjukkan perkembangan. Dua sektor yang dinilai mengalami perkembangan cukup baik yakni fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar.
Meski demikian, pelaksanaan KTR di Kabupaten Ciamis masih membutuhkan penguatan di sejumlah aspek.
Persoalan pengawasan dan penegakan aturan menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian, termasuk koordinasi antarinstansi dan perubahan perilaku masyarakat.
Dukungan pembiayaan juga menjadi salah satu faktor yang turut menentukan keberlanjutan pelaksanaan KTR di daerah.
“Diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Andang.
Karena itu, kegiatan pemanfaatan DBHCHT tersebut tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi juga ruang untuk menyusun model yang dapat diterapkan sesuai kondisi daerah.