"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud menilai, apabila KPK tidak memanggil Nusron, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai posisi Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut.
"Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik," tandasnya.
Sementara itu, KPK menyatakan proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan kebutuhan penyidik dan perkembangan alat bukti.
KPK sebelumnya juga menyampaikan bahwa kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan akan dilihat dari perkembangan penyidikan.***