hukum

Sopir Truk Bali Kritis dengan Luka Bakar 68 Persen, Diduga Dibakar Bos karena Masalah Setoran

Minggu, 27 September 2026 | 22:17 WIB
Sopir truk Bali GS mengalami luka bakar 68 persen dan masih kritis. I Putu CP, bosnya, telah ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram.com/@denpasar.viral)

Baca Juga: Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Ada Alphard hingga Dugaannya Dihuni 6 atau 7 Napi

"Dengan demikian, kebutuhan biaya operasi diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp100 juta," sambungnya.

Biaya tersebut belum mencakup kebutuhan rawat inap, obat-obatan, serta berbagai tindakan medis lain selama sopir truk Bali itu menjalani perawatan.

Upaya penggalangan dana kemudian dilakukan oleh warga dan rekan korban untuk membantu pembiayaan pengobatan.

"Warga bersama rekan-rekan korban pun mulai menggalang donasi untuk membantu biaya pengobatan. Namun, hingga kini dana yang terkumpul baru sekitar Rp13 juta," terang postingan serupa.

Baca Juga: Dikritik Bikin Konten, Penyelam Basarnas Ungkap Alasan Rekam Video saat Evakuasi Kapal Virgo Transport 8

"Keluarga meminta bantuan untuk mencarikan solusi pembiayaan karena biaya operasi disebut tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan," tandasnya.

Kasus yang menimpa sopir truk Bali tersebut terjadi di rumah korban di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada Jumat, 18 September 2026.

Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, mengatakan persoalan bermula ketika I Putu CP menagih uang setoran kepada GS. Nilai setoran yang diberikan korban diduga tidak sesuai dengan yang diminta.

Perselisihan terkait masalah setoran itu kemudian berkembang menjadi cekcok. Polisi menyebut pelaku emosi sebelum akhirnya melakukan tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar 68 persen.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, 4 Perubahan Data Ini Bisa Bikin Pencairan Tertahan, Segera Cek!

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem," ujar Artono dalam keterangannya, pada Senin, 21 September 2026.

I Putu CP ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara I Putu CP menjalani proses hukum, GS masih berada dalam perawatan intensif. Sopir truk Bali tersebut belum keluar dari kondisi kritis akibat luka bakar 68 persen yang dialaminya.

Kondisi korban juga masih berkaitan dengan risiko trauma inhalasi yang ditemukan tim medis. Penanganan terhadap luka bakar dan gangguan pernapasan menjadi bagian dari perawatan yang harus dijalani GS.***

Halaman:

Tags

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB