Baca Juga: Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Ada Alphard hingga Dugaannya Dihuni 6 atau 7 Napi
"Dengan demikian, kebutuhan biaya operasi diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp100 juta," sambungnya.
Biaya tersebut belum mencakup kebutuhan rawat inap, obat-obatan, serta berbagai tindakan medis lain selama sopir truk Bali itu menjalani perawatan.
Upaya penggalangan dana kemudian dilakukan oleh warga dan rekan korban untuk membantu pembiayaan pengobatan.
"Warga bersama rekan-rekan korban pun mulai menggalang donasi untuk membantu biaya pengobatan. Namun, hingga kini dana yang terkumpul baru sekitar Rp13 juta," terang postingan serupa.
"Keluarga meminta bantuan untuk mencarikan solusi pembiayaan karena biaya operasi disebut tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan," tandasnya.
Kasus yang menimpa sopir truk Bali tersebut terjadi di rumah korban di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada Jumat, 18 September 2026.
Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, mengatakan persoalan bermula ketika I Putu CP menagih uang setoran kepada GS. Nilai setoran yang diberikan korban diduga tidak sesuai dengan yang diminta.
Perselisihan terkait masalah setoran itu kemudian berkembang menjadi cekcok. Polisi menyebut pelaku emosi sebelum akhirnya melakukan tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar 68 persen.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, 4 Perubahan Data Ini Bisa Bikin Pencairan Tertahan, Segera Cek!
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem," ujar Artono dalam keterangannya, pada Senin, 21 September 2026.
I Putu CP ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara I Putu CP menjalani proses hukum, GS masih berada dalam perawatan intensif. Sopir truk Bali tersebut belum keluar dari kondisi kritis akibat luka bakar 68 persen yang dialaminya.
Kondisi korban juga masih berkaitan dengan risiko trauma inhalasi yang ditemukan tim medis. Penanganan terhadap luka bakar dan gangguan pernapasan menjadi bagian dari perawatan yang harus dijalani GS.***
Artikel Terkait
Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Masalembo, Penyelam Ungkap Kenapa Kaca Harus Dipecah Pakai Palu
Baru 6 Bulan Jadi Chef SPPG Surabaya, HW Akui Curi 8 Jeriken Minyak Jelantah MBG dan Jual Diam-diam
Karhutla Kaltim dan Kalbar Ganggu Sekolah, Asap Picu ISPA hingga Pembelajaran Daring
Indra Kenz Klarifikasi Pembebasan Bersyarat, Unggah SK Terbit 22 September di Tengah Sidak Ombudsman
Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah, 5 Pejabat Dinonaktifkan dan Ombudsman Desak Evaluasi Menyeluruh
Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair November 2026, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek KPM