Menurut dia, pendekatan tersebut dilakukan dengan menawarkan korban untuk menjadi istri kedua.
"Modus terduga terlapor dalam melakukan pelecehan seksual itu dengan melakukan pendekatan terhadap korban, ditawarkan untuk dijadikan istri kedua," kata Joko dalam keterangannya.
Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di lingkungan pondok pesantren. LPA juga menyampaikan bahwa penyelidikan kini tidak hanya mengarah kepada satu orang.
Baca Juga: 172 Peserta PPDS FK Unair Diduga Keracunan Makanan, Sampel Diperiksa dan Pradik Diliburkan
Joko mengatakan terdapat satu nama lain berinisial M yang turut disebut dalam keterangan korban. Dengan demikian, terdapat dua terduga pelaku yang tengah menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
"Terlapor merupakan pengajar di pondok pesantren tersebut. TKP peristiwa pelecehan seksual juga itu terjadi di dalam pondok pesantren," terang Joko.
Informasi mengenai terduga pelaku kedua tersebut masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum. Laporan media lokal menyebut M diduga merupakan pengajar di lingkungan pondok pesantren.
Polisi Prioritaskan Penanganan Perkara
Kasus kekerasan seksual di ponpes Lombok Tengah tersebut kini ditangani Polresta Lombok Tengah. Kepala Satreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan penyidik tetap membuka ruang bagi korban maupun pihak lain yang memiliki informasi.
"Yang jelas, penanganan perkara ini menjadi prioritas utama kami," kata Punguan dalam keterangannya, pada Selasa, 29 September 2026.
"(Hal itu) termasuk mengawal hak santri yang mungkin masih takut melapor," sambungnya.
Polisi menyatakan perkara tersebut sebenarnya sudah dilaporkan sejak Februari 2025. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan komunikasi serta pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak.
"Hanya saja karena kemungkinan para korban ada pertimbangan lain sehingga memilih untuk investigasi dulu," ungkap Punguan.