JAKARTA, Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ahmad Dedi alias Dedi Congor, aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (9/10/2026). Penyidik masih mendalami informasi dari sejumlah pihak untuk mengembangkan perkara yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Dedi. Namun, lembaga antirasuah itu belum memerinci materi pemeriksaan maupun menjelaskan lebih lanjut posisi Dedi dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Baca Juga: Betrand Peto Diperiksa 8 Jam, Dicecar 55 Pertanyaan soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
“Pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Atas nama AD, ASN di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Budi juga menjelaskan lokasi pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
Pernah Mangkir dari Panggilan Penyidik
Pemanggilan terbaru ini bukan kali pertama KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dedi Congor. Sebelumnya, penyidik memanggilnya pada Selasa (29/9/2026), tetapi ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Dedi juga pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Mei 2026. Namanya kemudian muncul dalam persidangan perkara suap yang berkaitan dengan lingkungan Bea Cukai.