Dalam putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap Bea Cukai, majelis hakim turut menyebut nama Dedi. Berdasarkan informasi dalam materi perkara, ia disebut menerima uang sebesar Rp30 miliar dari John Field, bos perusahaan importir PT Blueray Cargo.
Penyebutan nama tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang berkaitan dengan perkara suap Bea Cukai. Adapun pemeriksaan terbaru dilakukan KPK dalam rangka pengembangan penyidikan, sementara materi yang didalami terhadap Dedi belum diungkap secara terperinci.
Dedi Congor Juga Tersangka dalam Perkara Kortas Tipikor Polri
Di luar penyidikan KPK, Dedi Congor juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Dalam perkara tersebut, Dedi dijerat dengan sangkaan gratifikasi. Penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri itu merupakan kasus terpisah dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang tengah dilakukan KPK.***
Artikel Terkait
Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah, 5 Pejabat Dinonaktifkan dan Ombudsman Desak Evaluasi Menyeluruh
KPK Ungkap Alasan Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal, Fee Proyek Diduga Capai 10 Persen
Sopir Truk Bali Kritis dengan Luka Bakar 68 Persen, Diduga Dibakar Bos karena Masalah Setoran
KPK Telusuri Belasan Aset Ipda Yayat, Namanya Muncul dalam Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
55 Warga Binaan Lapas Cibinong Diperiksa, Nama Ferdy Sambo Muncul dalam Investigasi Klaster Rumah Mewah
2 Napi Koruptor PT Timah Ditemukan di Rumah Mewah Lapas Cibinong, Identitasnya Diungkap Dirjenpas