hukum

KPK Kembali Panggil Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:47 WIB
KPK kembali memanggil Dedi Congor untuk diperiksa dalam pengembangan kasus suap Bea Cukai di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/10/2026). (Instagram/official.kpk)

Dalam putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap Bea Cukai, majelis hakim turut menyebut nama Dedi. Berdasarkan informasi dalam materi perkara, ia disebut menerima uang sebesar Rp30 miliar dari John Field, bos perusahaan importir PT Blueray Cargo.

Baca Juga: Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Emergency Brake Dilakukan 263 Meter dari Titik Tabrakan

Penyebutan nama tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang berkaitan dengan perkara suap Bea Cukai. Adapun pemeriksaan terbaru dilakukan KPK dalam rangka pengembangan penyidikan, sementara materi yang didalami terhadap Dedi belum diungkap secara terperinci.

Dedi Congor Juga Tersangka dalam Perkara Kortas Tipikor Polri

Di luar penyidikan KPK, Dedi Congor juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Dalam perkara tersebut, Dedi dijerat dengan sangkaan gratifikasi. Penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri itu merupakan kasus terpisah dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang tengah dilakukan KPK.***

Halaman:

Tags

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB