Dalam putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap Bea Cukai, majelis hakim turut menyebut nama Dedi. Berdasarkan informasi dalam materi perkara, ia disebut menerima uang sebesar Rp30 miliar dari John Field, bos perusahaan importir PT Blueray Cargo.
Penyebutan nama tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang berkaitan dengan perkara suap Bea Cukai. Adapun pemeriksaan terbaru dilakukan KPK dalam rangka pengembangan penyidikan, sementara materi yang didalami terhadap Dedi belum diungkap secara terperinci.
Dedi Congor Juga Tersangka dalam Perkara Kortas Tipikor Polri
Di luar penyidikan KPK, Dedi Congor juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Dalam perkara tersebut, Dedi dijerat dengan sangkaan gratifikasi. Penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri itu merupakan kasus terpisah dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang tengah dilakukan KPK.***