TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Keabsahan Mukota V Kadin Tasikmalaya yang digelar di Hotel Grand Metro pada 12 September 2026 dipersoalkan Pejabat (Pj) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tasikmalaya, Asep Saefulloh. Ia menilai pelaksanaan musyawarah tersebut bertentangan dengan ketentuan organisasi dan peraturan yang berlaku.
Asep menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menegaskan pihaknya perlu memberikan penjelasan atas kegiatan yang mengatasnamakan Mukota V Kadin Tasikmalaya.
"Untuk itu setelah selama ini kami dianggap diam, hari ini kami dari KADIN Kota Tasikmalaya yang sah dan legitimate, perlu menyampaikan sikap resmi dan meluruskan informasi yang beredar pasca adanya kegiatan yang mengatasnamakan MUKOTA V di hotel Grand Metro," ujar Asep.
Baca Juga: Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya di Tengah Mundurnya 4 Panitia Inti, Tetap Digelar Hari Ini
Menurut Asep, dinamika organisasi setelah pelaksanaan Mukota V Kadin Tasikmalaya menimbulkan kebingungan di kalangan anggota. Ia menyebut muncul pertanyaan mengenai keabsahan penyelenggaraan musyawarah tersebut serta mekanisme yang digunakan.
"Anggota luar biasa dan anggota biasa bertanya-tanya: Mana Kadin yang sah? Kenapa MUKOTA dilaksanakan secara tiba-tiba? Kenapa tanpa melalui mekanisme Dewan Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya?," ujar Asep.
Ia menilai persoalan tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan pengusaha terhadap Kadin sebagai wadah pemersatu dan mitra strategis pemerintah.
"KADIN harusnya kan mempersatukan, bukan memecah belah," jelas Asep.
Baca Juga: Sehari Jelang Pelaksanaan, Ketua dan Dua Sekretaris Panitia Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya Mundur
Asep menyebut salah satu persoalan utama dalam Mukota V Kadin Tasikmalaya berkaitan dengan persyaratan keanggotaan untuk menjadi peserta dan pemilih.
Menurut dia, anggota harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif selama dua tahun berturut-turut.
Ia merujuk Keppres No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 ayat (4) dan Peraturan Organisasi (PO) tentang Penyelenggaraan Mukab/Mukota sebagai dasar ketentuan yang menurutnya harus dipatuhi.
"Ini bukan aturan buatan kami, Ini aturan tegas yang diatur dalam Keppres No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 ayat (4) dan Peraturan Organisasi (PO) tentang Penyelenggaraan Mukab/Mukota, yang menjadi konstitusi KADIN" katanya.